BKN AKAN TETAPKAN 51.293 NOMOR INDUK PPPK TAHUN 2019 PASCAFORMASI RAMPUNG


Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Kepala BKN, Bima H. Wibisana mengatakan, “BKN baru bisa mengundang seluruh instansi terkait untuk dapat melakukan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang diseleksi tahun 2019 setelah seluruh rangkaian proses penetapan perundang – undangannya selesai”. Demikian pernyataan Kepala BKN dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan PPPK Tahun 2019 Tahap I pada Rabu (2/12/2020) yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian secara virtual. “Dari keseluruhan, ada sejumlah 51.293 peserta PPPK Tahap I yang lulus untuk bisa ditetapkan Nomor Induknya, namun masih ada Instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi kewenangan formasi,” ujar Kepala BKN.

Bima juga berharap dalam waktu dekat jumlah ini bisa dilengkapi, sehingga seluruh PPPK yang telah mengikuti ujian dan lulus tes dari 2 tahun lalu bisa ditetapkan NIP-nya dengan lebih cepat. “Ini juga merupakan penetapan PPPK pertama yang BKN lakukan. Adapun pelaksanaan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aturan Menteri PAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian Tahun 2019, yang diikuti oleh 371 Instansi meliputi 1 Instansi Pusat dan 370 Instansi Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto dalam paparannya menyampaikan 7 (tujuh) tahapan pengadaan PPPK, mulai dari proses penetapan dan mekanisme NI PPPK Tahun 2019 yang akan dilakukan secara digital melalui input data di SAPK, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan melalui DocuDigital dan proses Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NI PPPK yang disahkan dengan digital signature.

Dalam kesempatan itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen memaparkan terkait teknis proses penetapan NI PPPK Tahun 2019. Sementara perwakilan KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo memaparkan terkait Kebijakan Pengangkatan PPPK Tahap I Hasil Seleksi Tahun 2019. Ia menjelaskan 3 dasar hukum yang mengatur PPPK, yakni Permenpan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, Permenpan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK dan Permenpan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Terakhir, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyampaikan BKN berharap agar seluruh instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK agar segera dilakukan proses pemberkasan dan penetapan NI. Yusuf juga mengingatkan kepada instansi agar selalu berkoordinasi dengan BKN dan Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.

Berita ini bersumber dari BKN

Reactions

Posting Komentar

0 Komentar