Tiap Instansi Pemerintah Harus Mulai Rancang Aturan Tugas Belajar

 


Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur mengimbau instansi pemerintah untuk mulai menyusun program atau merevisi ketentuan terkait tugas belajar di instansi masing-masing. Aturan yang ada tentu harus disesuaikan dengan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tugas Belajar PNS yang dalam waktu dekat akan ditetapkan.

Untuk memberikan gambaran dan referensi bagi instansi pemerintah dalam menyusun ketentuan Tugas Belajar di instansi masing-masing, Kementerian PANRB menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Arah Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Melalui Tugas Belajar, Senin (07/12). Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk menyosialisasikan perkembangan RPerpres Tugas Belajar yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, beberapa waktu sebelumnya Kementerian PANRB telah melakukan berbagai diskusi dengan stakeholders untuk menampung saran dan masukan demi penyempurnaan RPerpres Tugas Belajar PNS. Diungkapkan, di dalam RPerpres yang telah disusun, ruang pengembangan karier ASN menjadi lebih luas.

Termasuk keleluasaan bagi tiap instansi untuk membuat peraturan masing-masing terkait Tugas Belajar. “Asalkan tidak bertentangan dengan kebijakan yang sedang disusun. Nanti aturan yang dibuat masing-masing instansi akan dibuat pedomannya, baik dalam bentuk keputusan maupun peraturan,” jelas Aba.

Adanya perubahan atas Perpres No. 12/1961 tentang Pemberian Tugas Belajar dilakukan karena dari aspek dasar hukum juga telah terjadi perubahan sehingga perlu penyesuaian. Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.

Dengan tugas belajar ini diharapkan ASN bisa mendapatkan manfaat dan fasilitas dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas SDM. Termasuk pemanfaatannya oleh kementerian/lembaga untuk mendukung tujuan organisasi. Melalui RPerpres Tugas belajar PNS, pemberian tugas belajar bagi PNS dirancang lebih fleksibel dan adanya penyelesaian masalah-masalah administratif yang selama ini dihadapi oleh pegawai maupun organisasi.

Lanjutnya ditambahkan, RPerpres yang sudah dirancang mengakomodir seluruh kepentingan sehingga akan membuka peluang pengembangan karier yang lebih baik bagi ASN. Kendati demikian, Aba mengingatkan kembali, ketika nantinya instansi mengusulkan penyusunan peraturan instansi masing-masing tentang Tugas Belajar, tetap harus mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. “Jadi walaupun kami memberikan ruang sebesar-besarnya sesuai dengan karakteristik instansi, tetapi kami ingin ada standar yang sama,” pungkasnya.

FGD yang diselenggarakan secara virtual ini turut mengundang Kepala Pusat Kajian Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Hary Supriadi, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki, serta Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I BKN Agus Praptana, sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing narasumber memberikan penjelasan, masukan dan saran terkait arah kebijakan pengembangan kompetensi ASN melalui Tugas Belajar serta dari aspek dukungan administrasi/operasional pengembangan karier ASN.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.


Reactions

Posting Komentar

0 Komentar