PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Terdapat 12 data riwayat yang perlu dimutakhirkan pada proses PDM ini. Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sudah dapat dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2021.
Untuk info lebih lanjut, silahkan menuju portal PDM di https://pdm-asn.bkn.go.id
ALUR PDM
1. ASN dan PPT Non ASN
Pengertian apa itu ASN, PNS, PPPK, dan PPT Non ASN
PNS
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
ASN
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPT Non ASN
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
2. Unduh Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore
ASN dan PPT ASN dapat mengunduh aplikasi Mysapk melalui link https://pdm-asn.bkn.go.id atau mengunduh melalui google playstore dengan memilih Mysapk Ver.2.1
0 Komentar