Kemendagri Keluarkan Persetujuan TPP Setelah Dapat Pertimbangan Kemenkeu

 



Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," ungkap Fatoni dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) malam.

Hari ini, sambung Fatoni, sudah diterima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

"Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.

Dijelaskan dia, dasar hukum TPP ialah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.

Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

"Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," imbuh Fatoni.

Lebih lanjut disampaikan Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan.

"Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, dimana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona)," pungkas Fatoni.

Berita ini bersumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Reactions

Posting Komentar

0 Komentar